Sharing Science

Ilmu Pengetahuan Harus di Sharing, Karena Ilmu Sangat Penting Untuk Diketahui oleh Orang Banyak

Sabtu, 27 Februari 2010

KRITIK TERHADAP HUKUM ALAM
KAJIAN FILSAFAT HUKUM


BAB I. PENDAHULUAN
Menurut Friedman sejarah tentang hukum alam adalah sejarah umat manusia dalam usahanya unutk menemukan apa yang dinamakan absolute justice (kejadian yang mutlak) disamping sejarah tentang kegagalan umat manusia dalam mencari keadilan tersebut. Pengertian hikum alam berubah-ubah sesuai dengan perubahan masyarakat dan keadaan politik.
Sepanjang sejarah dapat diketahui banyaknya peranan hukum ini dalam berbagai fungsi, seperti misalnya :
•Dipergunakannya hukum alam untuk mengubah hukum perdata Romawi yang lama menjadi suatu sistem hukum umum yang berlaku diseluruh dunia.
•Diperguanakan sebagai senjata dalam perebutan kekuasaan antara gereja dan abab pertengahan dan kaisar-kaisar Jerman, baik oleh pihak gereja maupun oleh pihak lawannya.
•Diperguanakan sebagai dasar hukum injternasional dan dasar kebebasan perseorangan terhadap pemerintah yang absolute.
•Diperguanakan oleh para hakim di Amerika serikat dalam menafsirkan konstitusi. Dengan asas-asas hukum alam, para hakim menentang uasaha Negara-negara bagian yang dengan menggunakan perundang-undangan hendak membatasi kebebasan perseorangan dalam soal-soal yang menyangkut ekonomi.
•Dipergunakan untuk mempertahankan pemerintahan yang berkuasa atau sebaliknya untuk mengobarkan pemberontakan terhadap kekuasaaan yang yang ada.
•Juga dipergunakan dalam waktu yang berbeda-beda untuk mempertahankan segala bentuk ideologi.

•Sebagai dasar ketertiban internasional, hukum alam terus-menerus memberikan ilham kepada kaum stoa, ilmu dan filsafat hukum romawi, pendeta-pendeta dan gereja-gereja abad pertengahan dan lain-lain.
•Dengan melalui teori-teori Locke dan Paine, hukum alam memberikan dasar kepada filsafat perorangan dalam konstitusi Amerika serikat dan undang-undang dasar modern lainnya.

Melihat sumbernya, hukum alam dapat berupa :
1.Hukum alam yang bersumber dari Tuhan (irrasional) dan
2.Hukum alam yang bersumber dari rasio manusia.

Hukum alam yang bersumber dari rasio Tuhan dianut misalnya oleh kaum Scholastic abad pertengahan seperti pemikiran dari Thomas van Aquino, Gratianus (Decretum), John Salisbury, Dante, Piere Dubois, Marsilius Padua, Johannes Huss dan lain-lain.
Dalam buku-bukunya yang sangat terkenal "Summa Theologica", dan "De Regimene Principum". Thomas Aquino membentangkan pemikiran hukum alamnya yang banyak mempengaruhi gereja dan bahkan menjadi dasar pemikiran gereja hingga kini. Seperti halnya Aristoteles yang membagi hukum itu atas hukum alam dan hukum positif. Thomas pun membagi hukum itu bukan 2 (dua) melainkan 4 (empat) golongan hukum, yaitu :
1.Lex Aeterna, merupakan rasio tuhan sendiri yang mengatur segala hal dan merupakan sumber dari segala hukum. Rasio ini tidak dapat ditangkap oleh pancaindera manusia.
2.Lex Divina, bagian dari rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh manusia berdasarkjan waktu yang diterimanya.
3.Lex naturalis, inilah yang merupakan hukum alam, yaitu yang merupakan jelmaan Lex Aeterna di dalam rasio manusia.
4.Lex positivis, hukum yang berlaku adalah merupakan pelaksanaan dari hukum alam oleh manusia berhubung dengan syarat khusus yang diperlukan oleh keadaaan dunia.

Hukum positif ini terdiri atas hukum positif yang dibuat oleh Tuhan seperti yang terdapat dalam kitab-kitab suci dan hukum positif buatan manusia.

BAB II. RUMUSAN MASALAH

Apakah hukum alam masih relevan di zaman sekarang ini?

BAB III. PEMBAHASAN

Mengenai konsepsinya tentang hukum alam ini, Thomas Aquino membagi asas-asas hukum alam itu dalam 2 (dua) jenis, yaitu penciptaan prima dan penciptaan secundaria. penciptaan secundaria diturunkan dari penciptaan prima lebih lanjut. Thomas Aquino mengatakan bahwa penciptaan prima itu tiodak lain dari asas-asas yang dimiliki oleh manusia semenjak lahir dan bersifat mutlak dalam arti tidak dapat diasingkan darinya. Karena sifatnya yang demikian, penciptaan prima itu tidak dapat berubah ditempat manapun dan dalam keadaan apa pun. Sebagai contoh, misalnya 10 (sepuluh) perintah Tuhan.
Berlainan dengan penciptaan prima, penciptaan secundaria yang merupakan asas yang diturunkan dari penciptaan prima tidak berlakumutlak dan dapat berubah menurut tempat dan waktu. Dapat dikatakan bahwa penciptaan itu merupakan penafsiran manusia dengan menggunakan rasionya terhadap penciptaan prima. Penafsiran manusia ini bermacam-macam, dapat baik atau buruk. Karena kadang-kadang ditafsirkan dengan tujuan untuk kepentingan sendiri, penciptaan secundaria ini tidak mengikat masyarakat umum, baru dapat mengikat umum jika hukum positif memberikan kepada asas-asas ini kekuasasn mengikat, misalnya dalam bentuk undang-undang.
Pendapatr penting lainya yang perlu diketengahkan adalah apa yang termuat didalam decretum gratinum yang merupakan suatu himpunan tertua hukum gereja hasil susunan seorang rahib Italia bernama Gratianus. Terhadap pengaruhnya didunia, himpunan ini dianggap orang menyamai Corpus luris Civilis Romawi. Antara lain dikatakan bahwa manusia itu dikuasai oleh 2 (dua) hukum, yakni hukum alam dan adat kebiasaan.hukum alam adalah sebagai mana terdapat didalam kitab suci dan injil. Kutipan ini menunjukan pentingnya hukum gereja sebagai dasar dari hukum alam sebagai mana yang banyak berpendapat demikian diabad pertengahan itu. Lebih lanjut, disebutkan dalam Dectrum tersebut bahwa hukum alam itu lahir bersamaan dengan terciptanya manuisia sebagai mahluk yang berakal. Hukum ala mini tidak dapat berubah sepanjang zaman. Terhadap hukum-hukum lainnya, hukum alam ini mempunyai kedudukan yang lebih tinggi.
Penulis lain William Occam dari inggris mengemukakan tentang adanya hirarkis hukum sebagai berikut :
•Hukum universal, yaitu hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang bersumber dari rasio alam.
•Apa yang disebutnya sebagai hukum yang mengikat masyarakat yang berasal dari alam.
•Hukum yang juga bersumber dari prinsip-prinsip alam, tetapi yang dapat diubah oleh penguasa.
Selanjutnya, William Occam mengatakan bahwa hukum itu adalah identik dengan kehendak mutlak tuhan. Seorang sarjana Spanyol, Fransisco Suarez, mengetengahkan pendapat yang banyak dipengaruhi oleh filsafat Thomas Aquino, Menurut pendapatnya, manusia yang bersusila dalam pergaulan hidupnya diatur oleh suatu ketentuan yang disebutnya sebagai suatu peraturan umum yang harus memuat unsure-unsur kemauan dan akal. Tuhan adalah pencipta hukum alam yang berlaku disemua tempat dan disetip waktu. Berdasarkan akalnya, manusia dapat menerima adanyahukum alam tersebut dan dengan demikian manusia tadi dapat membedakan adil dan tidak adil, buruk atau jahat dan baik atau jujur. Hukum alam dapat diterima oleh manusia itu hanya sebagian saja dan selebihnya adalah hasil dari akal manusia sendiri. Dengan demikin, kesemua hukum alam itu merupakan kehendak Tuhan dan akal manusia. Sifat hukum alam adalah tidak bias berubah-ubah. Manusia tidak bisa mengubah juga Paus maupun pembuat undang-undang. Namun, demikian Suarez, dalam penerapan hukum tersebut dapat disesuaikan dengan keadaan. Disamping hukum alam, Suarez mengenal juga hukum yang lain, yaitu adat kebisaan dari rakyat. Bedanya dengan hukum alam, adapt kebisaan ini adalah hal yang berguna untuk pergaulan manusia sedang hukum alam berguna untuk kesusilaan. Sebagai contoh, Suarez mengemukakan tentang perbudakan dan hak milik partikelir sebagai adapt kebiasaan dan kemerdekaan serta berserikatnya harta benda sebagai hukum alam.tentang hukum positif, sependapat dengan Jean Bodin, rajalah yang berhak membuatnya. Semua peraturan buatan manusia harus disusun berdasarkan hukum alam.
Pendasar daripada hukum alam yang rasional adalah Hugo de Groot atau Grotius. Disamping itu, pendapat-pendapat dari Christian Thomasius, Immanuel Kant, Fichte, Hegel dan juga Rudolf Stammier adalah penting. Latar belakang tampilnya rasio manusia dalam pemikiran hukum alam ini dimulai dengan lahirnya suatu zaman yang kita kenal sebagai Renaissance. Zaman ini yang dikatakan oleh Jacob Burckhard dalam bukunya " Die Kultur der Renaissance in Italien" sebagai suatu zaman dimana manusia menemukan kembali kepribadiannya, telah menyebabkan adanya perubahan yang tajam dalam segala segi kehidupan manusia. Sifat universitalitas dimana ajaran gereja sebagai dasar satu-satunya dalam setiap gerak manusia berakhir dengan sendirinya sebagai akibat mulai menurunnya kepercayaan manusia pada waktu itu kepada pejabat-pejabat gereja yang dalam literatur Barat disebutkan sebagai lebih memetingkan keduniawian daripada tugasnya sebagai pejabat agama yang suci.
Masa Renaissance menghasilkan dunia baru yang mencetuskan dimulainya abad Individualisme yang terus berkembang dan bertumbuh dengan pesatnya hingga masa kini. Suatu masa yang oleh Beerling dikatakan : masa kemajuan dan pembebasan dari berbagai ikatan dan kewajiban lama, subjek manusia pribadi menurut hak-haknya.
Lahirnya Renaissance ini sesungguhnya dimulai pada abad ke-12 dimana secara berangsur-angsur telah terjadi perubahan-perubahan dalam pandangan hidup manusia. Perhatin manusia khususnya terhadap penghidupan di dunia ini setapak demi setapak mulai mengisi jiwanya. Alam, kesenian, ilmu pengetahuan merupakan hal-hal yang memperoleh perhatian yang besar. Karenanya, kesemuanya berkembang dengan pesat. Dalam dinia filsafat hukum pandangan atau pemikiran para ahlinya tidak lagi didasarkan pada ketuhanan. Bahwa rasio Tuhan merupakan satu-satunya sumber pemikiran tidak lagi diterima umum.
Peranan rasio manusia tampil kedepan. Rasio manusia bukan lagi merupakan penjelmaan rasio Tuhan-rasio manusia terlepas dari ketertiban Tuhan. Rasio manusialah kini yang merupakan sumber satu-satunya dari hukum. Ajaran bahwa hukum alam adalah produk dari rasio manusia dan bukan berasal dari tuhan dikemukakan oleh Hugo de Groot (Grotius) yang hidup pada tahun 1583-1645. Pendasar dari hukum alam modern ini mewariskan buah pikirannya dalam dua bukunya yang termashur, yaitu "De Jure Belli ac Pacis" dan "Mare Liberum". pemikirannya banyak dipengaruhi oleh kaum Stoa dan Scholastik. Namun demikian, corak hukum alamnya berbeda dengan hukum alam yang Thomistis maupun Neo Thomistis. Menurut pendapatnya, hukum alam itu bersumber dari rasio manusia, yaitu merupakan pencetusan dari pikiran manusia apakah sesuatu tingkah laku manusia itu dipandang baik atau buruk, apakah tindakan manusia itu dapat diterima atau ditolak atas dasar kesusilaan alam. Sebab penilaian terhadap tingkah laku manusia itu satu dengan lainnya harus didasarkan atas kesusilaan alam tersebut. Disamping adanya hukum yang rasionalistik, Grotius pun menerima juga adanya hukum lain yang berdasarkan ketuhanan, jadi yang berasal dari tuhan seperti misalnya yang termuat didalam Kitab Suci. Berkenaan dengan pendapat ini, Apeldoorn antara lain berkata bahwa Grotius tidak konsekuen dengan pendapatnya. Dalam, "De Jure Belli ac Pacis". Grotius mengatakan bahwa Tuhan adalah pencipta dari alam semesta. Jadi, hukum alam pun secara tidak langsung merupakan ciptaan Tuhan juga.
Pendapat lain mengenai hukum alam yang rasionalistis, ini dating dari Samuel von Pufendorf (1632-1694). Dia mengarang sebuah buku yang berjudul "Jus Naturale et Gentium". pendapat-pendapatnya banyak dipengaruhi oleh Hugo de Groot. Seperti Hugo de Groot, Samuel pun berpendapat bahwa hukum alam itu merupakan hasil dari rasio manusia. Hukum internasional (lihat judul bukunya diatas) adalah bagian dari hukum ala mini. Yaitu bagian yang dapat ditangkap oleh akal manusia.
Filsafat hukum Kant boleh dikatakan merupakan teori tentang bagaimana seharusnya hukum itu. Filsafat hukumnya adalah filsafat hukum ahli filsafat bukan ahli hukum tentang hukum alam, Kant mengatakan bahwa hukum alam itu bersumber dari Katagorische Imparetiv. Sifat hukum alamnya adalah rasionalistis dan juga idealistis. Disebut idealistis oleh karena ada kemungkinan terjadi suatu perbuatan manusia yang bertentangan dengan apa yang dinyatakan pleh Katagorische Imperativ. Jadilah ketentuan itu sebagai ketentuan yang tidak pernah dipenuhi jadi ketentuanyang ideal. Johann Gottileb Fichte (1762-1814) adalah penganut idealisme Kant.
Dalam bukunya yang terbit tahun 1796 berjudul "Grundlage des Naturrechts", Fichte mengatakan bahwa hukum alam itu bersumber dari rasio manusia. Sama halnya dengan Thomasius maupun Kant, Fichte pun membedakan antara moral dan hukum. Hegel (1770-1831) adalah ahli piker ketiga yang dihasilkan Jerman yang memiliki pandangan-pandangan yang berpengaruh. Baik Kant, Fichte maupun Hegel mempunyai pokok penyelidikan yang sama, yaitu penyelidikan terhadap akal manusia. Pemikiran filsafat Hegel dianggap sebagai usaha yang paling luas dan mendalam yang pernah dijalankan orang dalam memberikan penjelasan tentang alam semesta. Hegel merasa tidak puas hanya menganalisis ilmu pengetahuan, logika dan sejarah ataupun hokum saja. Menurut Hegel, ide itu terdiri dari rasio dan roch. Ide berkembang dari yang sederhana sampai yang kompleks melalui proses dialektis.hegel menolak antimony antara ide dan pengalaman atau rasio dan kenyataan. Menurut pendapatnya apa yang rasional adalah nyata dan apa yang nyata adalah rasional. Setiap fase dalam perkembangan dunia ini merupakan fase dan rentetan dari fase sebelumnya. Dengan dialektisnya yang terkenal, Hegel menjelasskan perkembangan itu. Setiap pengertian mengandung lawan dari pengertian itu sendiri. Perkembangan dari yang ada kepada yang tidak ada atau sebaliknya mengandung kategori yang ketiga yaitu akan jadi. Jadi, ada tritunggal yang terdiri dari thesis-anthitesis-shintetys. Selanjutnya setiap sintetesys ini merupakan titik tolak dari tritunggal yang baru. Alam semesta, demikian Hegel berkembang melalui proses yang logis dan setiap bagian dari proses ini berhubungan dengan lain secara logis. Dengan demikian, logika moral dan agama semuanya berhubungan satu dengan yang lain. Filsafat hukum pun termasuk dalam proses ini, kami tidak bemaksud menguraikan lebih lanjut karena sangat sukar untuk menjelaskannya. Kiranya patut dikemukakan dalam penulisan ini pendapat dari pengikut kant yang dikenal dengan nama Neo Kantian. Salah seorang diantaranya Rudolf Stammler dengan metode yang keritis dan transcendental seperti kant sampailah kepada suatu pemikiran hukum alam yang bersifat tidak abadi. Dasar dari hukum alamnya adalah kebutuhan manusia. Karena kebutuhan manusia itu berubah-ubah sepanjang waktu dan tempat, maka akibatnya hukum alam yang dihasilkan berubah-ubah setiap waktu dan tempat. Stammler berpendapat bahwa adil tidaknya hukum terletak dapat tidaknya hukum itu memenuhi manusia.
Pada zaman modern hukum alam kurang dianut oleh orang. Kalaupun ada, mereka lebih suka tidak tidak mengatakan sebagai hukum alam, tetapi disebutnya sebagai asas-asas hokum umum. Beberapa asas hukum yang terkenal, misalnya dating dari Duguit dengan solidarete socialnya. Grundnormya Hans Kelsen, social engineering dari Roscoe Poud, Kulturentwicklung dari Kohler serta Regle morale dari Ripert. Asas-asas hukum umum ini walaupun bukan hukum alam, namun memiliki daya berlaku yang tidak dibatasi oleh waktu dan tempat.

BAB IV. PENUTUP
KESIMPULAN
1.Hukum alam adalah hukum yang berasal dari Tuhan
2.Hukum alam itu bisa saja berasal dari Tuhan tapi melalui manusia.
3.Pada zaman modern, hukum alam ini kurang di anut orang, walaupun ada mereka lebih suka tidak mengatakan sebagai hukum alam TETAPI disebutnya sebagai asas-asas hukum umum.
4.Bagi kita bangsa Indonesia hukum alam itu berasal dari hukum Ilahiah seperti adanya Bank Syariah dan Bank Muamalah.


DAFTAR PUSTAKA

1.Prof DR H.LILIRA SYIDI, SH,S.Sos, LLM dan IRA THANIA RASYIDI,SH MH.--------dasar-dasar filsafat dan teori hukum.
2.MEUWISSEN.---------tentang pengembanan hokum, ilmu hukum, teori hukum dan filsafat hukum.
3.H.ZAENAL ASIKIN, SH,SU.---------catatan kuliah magister hukum UNRAM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar